Beroperasi Buka Tutup, "GELPER" Diwilayah Bukit Kapur Dumai Bisa Merusak Moral & Masa Depan Bangsa

Beroperasi Buka Tutup, "GELPER" Diwilayah Bukit Kapur Dumai Bisa Merusak Moral & Masa Depan Bangsa

 

Beroperasi buka tutup, Gelper (Gelanggang perjudian) diwilayah Bukit Kapur diduga kuat sangat berpotensi merusak moral dan masa depan bangsa. 

Jurnal Pena.com, Dumai,  - Segala bentuk gelanggang atau praktik perjudian di Indonesia umum nya,dan khusus nya di wilayah bukit kapur kota Dumai propinsi Riau diduga milik pengelola yang bernama BULE, adalah  merupakan tindak pidana yang dilarang keras oleh presiden RI "H.prabowo subianto",tanpa pandang bulu sesuai dasar hukum undang undang No.7 Thn1974  tentang penertiban perjudian.Tindakan beroperasi perjudian adalah termasuk kejahatan.

Ararahan presiden republik Indonesia yang secara konsisten mengintruksikan pemberantasan segala bentuk  perjudian,yang harus didukung oleh seluruh elemen/kalangan  masyarakat baik dari tokoh: "Ulama,adat,pemuda dan masyarakat serta ibuk ibuk pengajian,termasuk dukungan kuatnya dari penegak hukum& pimpinan pimpinan daerah kota Dumai,"ujar zatendra selaku sekjen DPP lembaga masyarakt peduli Riau bersih(Sikat Perisih)

Perlu diketahui kita semua elemen/kalangan masyarakat bahwa keberadaan gelanggang perjudian(GELPER) yang berada di kecamatan bukit kapur (Dumai)bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang suda merusak tatanan sosial dan lingkungan"pungkas zatendra.

Selanjutnya,secara hukum positif/sangsi di indonesia bahwa pengusaha/ penyelenggara termasuk bandarnya pun telah melanggar ketentuan penerapn dasar hukum yakni pasal 303 KUHP dan di perbarui pasal 426 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," pengusaha atau pengelola yang menawarkan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi bahwa diancan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp.25 juta, 

Ingat,terkait untuk pemain/pengunjung bis KUHP dan pasal 427 UU No.1 tahun 2023,yang ikut serta dalam permainan judi,diancam pidana penjara 4 tahun dan dikenai denda10 juta rupiah,Dengan tegas kami  masyarakat meminta kepada pemerintah&aparat kepolisian kota Dumai untuk segera turun lakukan penutupan,pencabutan izin&penyegelan lokasi GELPER tersebut bersama kami masyarakat,tegas"Andri(tokoh masyarakat)."

Selanjutnya,bila jika dibiarkan masih beroperasinya(GELPER) gelanggang perjudian ini,kami masyarakat setempat bersama  payung hukum kelembagaan dari DPP lembaga sikat perisih dalam waktu dekat ini,siap turun lapangan kelokasi beroperasinya Gelper tersebut, karna sudah membawa malapetaka multidimensi yang melanggar hak hak masyarakat juga menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan (prespektif hukum&sosial)"pungkasnya Andri".

Begitu juga disampaikan oleh salah seorang dari ibuk ibuk pengajian perwiritan,bahwa beroperasinya Gelper diwilayah bukit kapur ini bisa memicu kecanduan(addiction)yang berujung pada tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Penelantaran keluarga, hinga memicu tindak pidana baru,seperti pencurian dan penipuan akibat himpitan uang,

Gelanggang perjudian (Gelper) yang keras dugaan bahwa pemiliknya Bule, ini juga memicu pada kerusakan  lingkungan sosial dan ekonomi karna Gelper juga menciptakan ilusi kekayaan instan yang merusak etos kerja masyarakat, maka secara  hukum lingkungn masyarakat yang terdampak judi akan kehilangan rasa aman dan ketentraman, memicu konflik antar warga dan  memperlebar jurang kesenjangan ekonomi (kerawanan sosial).

Kehadiran lokasi gelanggang perjudian(Gelper)dibukit kapur kota Dumai,bukan saja pelanggaran administratif, melainkan secara nyata bisa Mengundang berbagai bentuk krininalisasi(kejahatan lainnya) yakni diduga keras bisa terjadi peredaran Narkoba dan  premanisme di lingkungan sekitar,"tegasnya zatendra sekjen sikat perisih".

Harapan kami masyarakat, dengan tegas meminta kepada pemerintah&aparat penegak hukum(kepolisian)dan satuan polisi pamong praja kota Dumai membantu kami untuk segera bertindak represif dan preventif menutup permanen beroperasi gelanggang perjudian(Gelper) didaerah tersebut,tegas Andri".

Prihal ini,kami melaksanakan sesuai instruksi keras presiden Republik Indonesia "H.Prabowo Subianto"secara hukum,guna agar tak merusak ketertiban umum dan lagi pula dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda masyarakat.Dan bila jika tidak ditindak segera penutupan Gelper tersebut jangn salahkan  kami"tegasnya zatendra.**(Tim)