![]() |
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terapkan Free Trade Agreement untuk persaingan usaha di pasar Internasional. |
Jurnal Pena.com, Jakarta, - 10-10-2025 – Dalam upaya meningkatkan daya saing usaha di pasar internasional, Indonesia menerapkan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA), yaitu sebuah perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua negara atau lebih untuk mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi antarpihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Saat ini, Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA baik dalam skema multilateral, regional, maupun bilateral. Secara rinci, Indonesia telah menerapkan 8 FTA di wilayah ASEAN atau Asia Pasifik (regional), 8 FTA antar-dua-negara (bilateral), dan 2 FTA dengan banyak negara (multilateral).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa dalam implementasi FTA, Bea Cukai bertindak sebagai receiving authority atau otoritas yang secara resmi menerima dan menangani permintaan informasi atau verifikasi asal barang dari negara mitra.
“Implementasi FTA dapat memberikan manfaat strategis berupa pemberian tarif preferensi yang dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia serta efisiensi impor bagi pelaku usaha,” ujar Budi.
Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif preferensi hanya dikenakan terhadap barang originating dari negara anggota pengekspor yang memenuhi syarat dikenakannya tarif preferensi. Barang originating sendiri adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Tarif preferensi diberikan berdasarkan dokumen pelengkap pabean yang memuat bukti asal barang (Proof of Origin), seperti Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate of Origin dan Deklarasi Asal Barang (DAB). SKA adalah bukti asal barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA, sedangkan DAB adalah bukti asal barang yang berisi pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional. Kedua dokumen tersebut sama-sama merupakan bukti asal barang, keduanya digunakan sesuai dengan penerapan ketentuan antar-FTA.
Budi berharap implementasi FTA dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperluas akses pasar ekspor, menekan biaya impor, dan meningkatkan daya saing usaha di pasar internasional. “Melalui implementasi FTA, kami (Bea Cukai) sebagai receiving authority berharap dapat mewujudkan empat fungsi utama kami, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector,” pungkas Budi. (sumber: KemenKeu-Ditjen Bea dan Cukai)
(Pewarta : Toni Marisi)