![]() |
| Bea Cukai gencarkan Operasi Pasar, tindak tegas peredaran Rokok Ilegal di berbagai daerah. |
Jurnal Pena.com, Jakarta - (29-10-2025), Bea Cukai secara kontinu perkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Melalui operasi terpadu yang dilaksanakan di Semarang, Banten, dan Kotabaru, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum daerah gencar melakukan penindakan serta edukasi kepada masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Di wilayah Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten gelar Operasi Gurita pada 13–17 Oktober 2025 di Kota Tangerang. Operasi ini menyasar pengawasan terhadap pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Melalui sinergi bersama sejumlah PJT, Bea Cukai Banten berupaya memperkuat pengawasan atas potensi pengiriman rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Sementara di Kabupaten Kendal, Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kendal, dan Kodim 0715/Kendal melaksanakan Operasi Pasar Rokok Ilegal pada 23 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan berbagai merek rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Menariknya, sebagian besar rokok tersebut diperoleh dari transaksi daring melalui facebook dan marketplace, yang menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal kini telah merambah ruang digital.
Meskipun sempat terjadi resistensi dari salah satu pemilik toko, petugas berhasil menyelesaikan situasi secara persuasif dengan pendekatan edukatif.
Kemudian di Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru juga konsisten melaksanakan Operasi Pasar selama triwulan III tahun 2025. Petugas menyisir kios, toko, dan warung di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu untuk memastikan tidak ada aktivitas jual beli rokok ilegal. Selain melakukan penindakan terhadap 276.700 batang rokok ilegal senilai Rp442,9 juta, Bea Cukai Kotabaru juga aktif memberikan edukasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal bagi masyarakat dan negara. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp225,2 juta.
Budi menegaskan bahwa kegiatan di berbagai wilayah tersebut merupakan bukti nyata peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector). Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal, serta segera melaporkan indikasi pelanggaran ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225.
“Melalui operasi berkesinambungan ini, kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan cukai demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tutupnya.**
(Sumber: Kemenkeu/Dirjend Bea Cukai)
(Pewarta: Toni Marisi)
