![]() |
| Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal berkedok Toko Grosir di Kecamatan Dumai Timur berhasil digerebek Petugas Bea Cukai Dumai. |
Jurnal Pena.com, Dumai - Bea Cukai Dumai berhasil melakukan penindakan Rokok Ilegal berbagai jenis dan merek di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur dalam Operasi Pasar yang digelar pada tanggal 10 Oktober 2025 berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector yaitu, melindungi masyarakat dari barang - barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang Kepabeanan dan Cukai.
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumat (10/10/25) pukul 15.00 wib, Tim Operasi Pasar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai nomor: PRIN- 143/KBC.0302/2025 tanggal 30/9/2025, dan atas info tervalidasi dari masyarakat bergerak mendatangi Toko CS Ponsel yang terletak di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dalam operasi tersebut terjadi penindakan terhadap rokok ilegal berbagai jenis dan merek baik diruang usaha maupun gudang toko dan atas temuan tersrbut tim operasi menerbitkan surat bukti penindakan nomor: SBP-141/MANDIRI/KBC0205/2025 atas rokok ilegal berbagai macam merek sebanyak 382.790 batang, dengan total nilai barang sebesar Rp 577.834.350,- dan nilai kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir sebesar Rp 377.521.267,- Kemudian barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari gelar perkara yang disaksikan oleh pemilik barang, ES, bahwa terhadap perkara tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran atas pasal 54 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai, dan Sdr. ES, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan prinsip ultimum remedium pasal 408 ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kepada tersangka telah ditawarkan UR. Namun yang bersangkutan tidak sanggup sehingga aras perkara tersebut dinaikkan ketingkat penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: PDP- 05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dan kepada sdr.ES dilakukan penahanan di Rutan Dumai.
Seperti tercantum pada pasal 408 ayat (3) menyatakan, Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyidikan dalam hal: a. Terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58; dan; b. Yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3(tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Bea Cukai Dumai melalui Kasi PLI, Dedi Husni, SE., MM. menyampaikan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada masyarakat yang telah membantu dan bersinergi bersama kami dalam kegiatan ataupun fungsi kerja dalam hal pengawasan, pencegahan serta penindakan masuknya barang ilegal tanpa cukai ini, ungkapnya.
Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, akan selalu berkomitmen untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta demi menjadikan Dumai Kota Idaman dan Menuju Indonesia Emas 2045. **
(Sumber: Hms BC Dumai)
(Pewarta: Toni Marisi)
