![]() |
| Bersikap Arogan, Tidak Beradab, Tidak Kompeten, dan Diskriminatif, Kepala KPR Rutan Kelas II B Dumai menyuruh kirim no rekening ketikaka niat ingin bersilaturahmi. |
JurnalPena.com, Dumai - Dengan menunjukkan sikap arogan, tidak beradab dan tidak kompeten seorang Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Dumai, Akhmad Faiq Maulan "Bersikap Sangat Diskriminatif" dan terkesan sara terhadap awak media JurnalPena.com. Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Dumai tersebut secara nyata dengan sengaja menunjukkan sikap demikian terhadap awak media JurnalPena.com sejak delapan bulan lalu yang berupaya ingin bersilaturahmi. Kepala KPR Rutan Kelas IIB, Akhmad Faiq Maulana itu telah berulang kali menolak dan tidak bisa ditemui oleh media ini tanpa alasan dan jawaban yang jelas.
Sikap tidak beradab, arogan, tidak kompeten dan sangat diskriminatif tersebut sudah beberapa kali ditunjukkan beliau dalam tenggat waktu delapan bulan terakhir sejak Februari 2026 tanpa sebab dan alasan yang jelas.
Selayaknyalah sebagai seorang Penjabat Kepala Pengamanan Rutan tidak harus membeda - bedakan antara satu dan lainnya tanpa alasan yang jelas. Dengan sikap tidak bersahabat dan sangat diskriminatif tersebut seakan - akan Akhmad Faiq Maulana menunjukkan sikap sangat anti pati dan ada dendam terpendam terhadap awak media JurnalPena.com tanpa alasan atau sebab yang tidak jelas sama sekali. Sementara hasil pengamatan awak media JurnalPena.com di lapangan, Akhmad Faiq Maulana tidak bersikap demikian terhadap awak media lainnya yang ada di Kota Dumai.
Awak Media JurnalPena.com menilai seorang Akhmad Faiq Maulana sangat belum layak untuk menjabat Kepala Rutan Kelas IIB karena tidak berwawasan, tidak beradab, tidak kompeten, serta tidak menghormati nilai Sila ke tiga Pancasila "Persatuan Indonesia, juga tidak menghormati dan mengabaikan nilai - nilai Pancasila, terlebih - lebih sangat meremehkan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, Tentang Tugas Pokok dan Kemerdekaan Wartawan, sehingga sangat bersikap diskriminatif terkesan sara terhadap awak media JurnalPena.com.
Sebagai seorang kepala Rutan Kelas II B. Seorang Akhmad Faiq Maulana harusnya tidak memiliki jiwa yang menganut unsur sara untuk menjabat sebagai seorang Kepala disebuah instansi jawatan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berlandaskan UUD'45 dan Pancasila. Sikap Akhmad Faiq Maulana sebagai Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Dumai tersebut benar - benar menunjukkan sikap seorang pemimpin yang sangat tidak Pancasilais dan tidak menghormati nilai - nilai persatuan dalam keberagaman NKRI. Sikap diskriminasi sara yang ditunjukkan oleh Kepala KPR Rutan Kelas IIB Dumai yang tidak memahami nilai - nilai Pancasilais tersebut, dinilai sangat sengaja dilakukan khusus hanya kepada awak media JurnalPena.com saja, yang berbeda keyakinan dengan Akhmad Faiq Maulana.
Sikap tidak bersahabat dan anti pati tersebut, sangat tercermin dari sikap yang tidak bisa ditemui. Jangankan bertemu, membalas whatsup saja tidak sudi, serta tidak menggubris panggilan telepon berulang kali sejak Februari lalu. Hingga
tiba - tiba ketika pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 wib, awak media ini mencoba menghubungi via Whatsup menyampaikan ingin bertemu, dan kemudian dibalas oleh Akhmad Faiq Maulana dengan jawaban, nanti ya bang diatas jam 12.00 saja. Kemudian pada pukul 14.30 awak media ini datang untuk menemui Akhmad Faiq Maulana ke Rutan Kelas II B Dumai, sesuai yang dianjurkan beliau. Tetapi setibanya di Rutan Kelas II B Dumai, jawaban beliau via Whatsup, sangat berbeda dan terkesan ingin mempermainkan saja, dengan memberi alasan bahwa beliau sejak tadi sudah menunggu, dan saat ini (14.30 wib) lagi rapat dan menyuruh awak media ini memberikan no rekening. Jelas hal ini adalah sikap yang sengaja mengolok - olok serta sikap arogan dan sangat menyepelekan awak media JurnalPena.com ini. Jelas adalah sebuah Pelecehan harga diri seorang Wartawan media online dengan cara yang di dramatisir.
Sikap tidak terpuji, tidak beradab dan terkesan mempermainkan, juga melecehkan, serta diskriminatif sara terhadap seorang wartawan, adalah sangat bertentangan dengan UUD'45, Pancasila dan UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999. Niat baik ingin bertemu tetapi dibalas dengan alasan dramatidir yang dibuat - buat, dengan memperlakukan seseorang seperti anak - anak oleh Akhmad Faiq Maulana.
Diharapkan kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk meninjau kembali kompetensi serta nilai - nilai Pancasilais seorang Akhmad Faiq Maulana, pada posisi untuk menjabat sebagai Kepala KPR di Rutan Kelas II B Kota Dumai.**("ToM")
