![]() |
| Bea Cukai Perkuat Operasi Pasar Rokok Ilegal di Kediri, Jombang dan Sidrap. |
Jurnal Pena.com, Jakarta - (24-11-2025), Bea Cukai perkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi pasar di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Operasi ini digelar menyasar para pedagang di pasar dan toko penjual eceran.
Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP gelar operasi pasar di Kota Kediri dan Kabupaten Jombang. Operasi berlangsung pada 12–13 November 2025 di Pasar Ngronggo, Pasar Bandar, Pasar Bawang, serta wilayah Mojoroto, dan dilanjutkan pada 19 November 2025 di Kecamatan Ngoro dan Peterongan.
Terkait operasi ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa operasi pasar menjadi strategi penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesadaran pedagang dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum.
“Pemeriksaan langsung ke kios-kios mempercepat deteksi pelanggaran. Edukasi kepada pedagang juga kami lakukan agar mereka memahami ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam operasi di Jombang, petugas memberikan imbauan agar pedagang menolak penawaran rokok ilegal dari sales. Menurut Budi, keterlibatan pedagang sangat menentukan. Ia menyebut bahwa penolakan di tingkat eceran merupakan benteng awal dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Sementara di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare bersama Pemkab Sidrap melaksanakan operasi pasar, sebagai pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum. Operasi dilakukan bersama Satpol PP serta Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Selain penindakan, petugas memberikan sosialisasi mengenai jenis dan modus peredaran rokok ilegal.
Budi menekankan pentingnya kolaborasi daerah dalam memanfaatkan DBH CHT. Menurutnya operasi pasar adalah bentuk nyata penggunaan DBH CHT yang langsung berdampak pada masyarakat.
Bea Cukai memastikan operasi pasar akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menjaga lingkungan perdagangan yang sehat serta melindungi penerimaan negara. Dengan kerja sama yang kuat, wilayah yang bebas dari rokok ilegal bisa benar-benar terwujud.**
(Sumber: KemenKeu/ Dirjend Bea Cukai)
(Pewarta: Toni Marisi)
