Bea Cukai Bandung Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, di Gudang Penyimpanan

Bea Cukai Bandung Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, di Gudang Penyimpanan

 

Bea Cukai Bandung Tindak ratusan ribu batang rokok ilegal, di gudang penyimpanan.

Jurnal Pena.com, Bandung - (06-11-2025), Tim Penindakan Bea Cukai Bandung menindak 411.480 batang rokok ilegal di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (04/11).

Penindakan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penindakan terhadap tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal yang dilaksanakan pada Kamis (30/10). Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Bandung mendatangi sebuah gudang penyimpanan gudang ilegal yang berada di bawah penguasaan Sdr. JB selaku pemilik barang.

Tim Bea Cukai Bandung melakukan penggeledahan didampingi oleh pemilik barang dan ketua lingkungan setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menegah 411.480 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp616 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp310 juta.

Pada kasus sebelumnya, yaitu penindakan tiga kendaraan pengangkut pada Kamis (30/10), Bea Cukai Bandung mengamankan 772.800 batang rokok tanpa pita cukai, sehingga total barang hasil penindakan dari dua penindakan ini sejumlah 1.184.280 batang rokok ilegal. Sementara itu, total keseluruhan perkiraan nilai barang menjadi Rp1,79 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp903 juta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, mengungkapkan bahwa saat ini, barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Bandung terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara di sektor cukai. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau tanpa pita cukai, demi mendukung pemberantasan rokok ilegal dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang hasil tembakau,” pungkas Yudi.**

(Sumber: KemenKeu/ Dirjend Bea Cukai)

(Pewarta: Toni Marisi)