![]() |
| Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 12,8 miliar. |
Jurnal Pena.com, Padang - 20 Oktober 2025, Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan dibidang cukai berupa 25,6 juta batang rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT. Semen Padang, dan dihadiri oleh sejumlah Istitusi tetkait. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT. Semen Padang, dengan metode Pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.
Barang yang dimusnahkan diduga berasal dari Phuket, Thailand, hasil penindakan yang bersinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai. Rokok Ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT. 168, diperairan Riau dengan muatan 5.120 Karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original, tanpa dilekati pita cukai. Dalam penindakan tersebut petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H bin J.S, selaku nakhoda kapal.
Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025 PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pada saat ini pemusnahan dilakukan terhadap 2560 karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai, dengan total 25.600.000 batang. Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka srbagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserah terimakan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran pasal 102 hurup a Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2006, serta Pasal 50 atau 56 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 51.626.050.850 (lima puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam mrlindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai, Khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang - barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai srbagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional "Gempur Rokok Ilegal".
(Sumber: Kanwil DJBC Riau)
(Pewarta:Toni Marisi)
