"Bea Cukai Dumai Musnahkan 2500 Karung Bawang Ilegal", Hasil Tindak Pidana Kepabeanan !

"Bea Cukai Dumai Musnahkan 2500 Karung Bawang Ilegal", Hasil Tindak Pidana Kepabeanan !

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai. yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, ketika memberikan kata sambutan dihadapan tamu undangan pemusnahan bawang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai. yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, ketika memberikan kata sambutan dihadapan tamu undangan pemusnahan bawang ilegal.


Jurnal Pena.com, Dumai - Bea Cukai Dumai, pada hari ini Rabu, 17-09-2025, serta dihadiri perwakilan dari berbagai unsur Forkopimda, melakukan pemusnahan "Barang Bukti" hasil tangkapan tindak pidana kepabeanan, berupa bawang, yang jumlahnya 2500 (dua ribu lima ratus) karung, atau bila dihitung dengan jumlah kilogram, adalah berjumlah 24.120 (dua puluh empat ribu seratus dua puluh) kilo gram bawang.

Barang bukti pemusnahan bawang ini adalah hasil dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut Terpadu jaring Sriwijaya BC-8006 beberapa waktu lalu, yaitu tepatnya pada tanggal 04 September 2025 lalu. Seperti diketahui sebelumnya, dimana Tim Satgas Patla terpadu telah mendapat informasi akurat dari masyarakat, bahwasanya akan ada kapal yang akan berlayar dari Kuala Linggi Malaysia menuju Sepahat Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti bawang ilegal sebanyak 2500 karung, hasil tindak pidana kepabeanan, akan dimusnahkan dengan cara ditanam.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 segera melakukan pengawasan dan patroli ketat. Sehingga hasilnya, berhasil diamankan satu buah Kapal KM. ALFATIHAH GT 15, yang mana barang bawaan Kapal tersebut berupa bawang, berjumlah 2500 karung, tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen resmi. Turut pula diaman bersama kapal dan bawang 3 (tiga) orang awak kapal KM. ALFATIHAH  tersebut. 

Dari Penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B.Dumai, Dedi Husni, memaparkan secara rinci bahwa hasil Penangkapan Kapal KM. ALFATIHAH GT.15 tersebut adalah 2500 karung bawang, yaitu : Bawang besar 1.620 karung dengan berat satuan perkarung 10 kg, dengan total 16.200 kg. Sedangkan Bawang merah 880 karung, dengan berat satuan 9 kg perkarung, totalnya adalah 7.920 kg. Maka atas barang bukti bawang sebanyak 2.500 karung atau sama dengan 24.120 kg,  untuk pemusnahannya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN BLS, Tanggal 16 September 2025, dimana pemusnahan barang bukti bawang tersebut dilakukan dengan cara ditimbun. 

Lebih lanjut Dedi Husni menjelaskan bahwa akibat Tindak Pudana Kepabeanan atas bawang ilegal tersebut mengakibatkan Potensi Kerugian Negara secara material yaitu, berupa penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp.198.270.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).  Sedangkan kerugian Imaterial yang ditimbulkan yaitu : Mempengaruhi Stabitlitas Perekonomian Negara dan Merugikan Konsumen, karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina serta berpitensi membawa hama berbahaya bagi tanaman serta dapat menyebarkan bibit penyakit, dan juga jelas merugikan petani lokal, jelas Dedi.

Bea Cukai Dumai akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak - pihak terkait untuk menjaga masuknya barang - barang ilegal ke NKRI. Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan Perbatasan Negara dan memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi Kepabeanan, pungkas Dedi Husni menyudahi. ("tom")