![]() |
Kapal KM. ALFATIHAH, yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006, di perairan Tj. Medang. |
Jurnal Pena.com, Dumai - Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006, kembali berhasil mengamankan satu unit Kapal KM. ALFATIHAH, dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai, serta berhasil di temukan dan diamankan lebih kurang 2500 bags bawang merah ilegal, karena tidak dilengkapi surat - surat dokumen resmi.
![]() |
Lebih kurang 2500 bags bawang merah tanpa dokumen resmi, berhasil diamankan dari Kapal KM. ALFATIHAH, dari Kuala Linggi Malaysia, menuju Dumai. |
Demikian Kronologis kejadiannya, dimana sebelumnya sesuai informasi diperoleh dari masyarakat bahwa akan adanya Kapal yang akan menuju dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Dumai. Maka untuk selanjutnya Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006, dengan sigap bergerak. Pada Pukul 19.00 wib, Kamis, 04/09/2025, menemukan KM. ALFATIHAH di perairan Tj. Medang, yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut, serta berhasil diamankan barang berupa kemasan bags cukup banyak, yang isinya bawang merah. Ternyata, diluar dugaan, ketika lakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. ALFATIHAH, dimana karena faktor cuaca dan kondisi ombak yang buruk, mengakibatkan Kapal KM. ALFATIHAH mengalami kebocoran dibeberapa titik, sehingga akhirnya Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 melakukan pengawalan terhadap Kapal KM. ALFATIHAH beserta muatan.
Selanjutnya untuk mengatasi kebocoran yang terjadi pada Kapal KM. ALFATIHAH, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 meminta bantuan kepada Speed boat BC 1017 milik Bea Cukai Dumai, untuk membawakan alkon dan membantu melakukan pengawalan, untuk selanjutnya dibawa menuju Dermaga Dumai. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 05 September 2025, Kapal KM. ALFATIHAH berhasil dibawa ke Pelabuhan Pokala Dumai dan diserah terimakam kepada Penyidik Bea Cukai Dumai. Dari hasil serah terima tersebut diperoleh barang hasil pencacahan pembongkaran, didapati lebih kurang 2.500 bags berisikan bawang merah tanpa dokumen resmi. Kemudian setelah itu untuk selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan di Bea Cukai Dumai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka ditetapkan 3 orang tersangka berinisial IZ, AI dan S. Seterusnya terhadap ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai.
Berdasarkan peristiwa tersebut, Bea Cukai Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, akan terus dan selalu berkomitmen menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045. (Rilis Publik/Humas BC Dmi)