![]() |
Panglima Muda LHMB Kota Dumai, Wan Ade Syaputra. |
Jurnal Pena.com, Dumai - 04 Juni 2025 — Menyambut Hari Raya Idul adha yang akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Juni 2025, Pemerintah Kota Dumai telah menerbitkan surat edaran resmi yang mewajibkan penutupan sementara bagi sejumlah jenis usaha.
Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh pengusaha yang mengelola tempat hiburan malam, panti pijat, spa, gelanggang permainan (gelper), salon yang memiliki fasilitas karaoke, tempat billiard, kafe, serta lokasi usaha lainnya yang berpotensi menjual minuman beralkohol, untuk menutup operasional mereka selama dua hari, yakni mulai tanggal 5 hingga 6 Juni 2025.
![]() |
Panglima Muda, Datok Sekretaris, beserta Jajaran Pengirus LHMB Kota Dumai Lainnya. |
Menanggapi edaran tersebut, Panglima Muda Laskar Hulubalang Melayu Bersatu mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Dumai agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan umat Islam dalam merayakan Idul adha.
“Kami berharap para pengusaha dapat menunjukkan sikap saling menghormati terhadap momen keagamaan ini dengan menutup usahanya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujar Panglima Muda Laskar Hulubalang Melayu Bersatu.
Laskar Hulubalang Melayu Bersatu yang Terbentuk di 7 kecamatan akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Dumai yakni satpol PP melakukan pemantauan dan penindakan terhadap tempat usaha yang kedapatan melanggar edaran tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius di Bumi Lancang Kuning dan sosial di masyarakat, serta guna menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Iduladha. **(rls)
0 Comments: